Kredit adalah pemberian pinjaman oleh pihak lain yang akan dikembalikan pada suatu masa tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang. Berdasarkan penelitian SUTANTO, Noengky Anastasia Onik Djohan (2005), yaitu Bank sebelum menyalurkan dana melalui pembiayaan pada nasabah, pihak Bank terlebih dahulu melakukan penilaian nasabah (analisis kredit) untuk mengetahui layak atau tidaknya nasabah tersebut menerima kredit. Dalam penentuan kelayakan pemberian kredit kepada calon debitur terdapat beberapa kriteria yang menjadi penilaian. Penilaian ini berdasarkan analisis kualitatif yakni analisis 5C (character, capital, capacity, collateral, condition of economy). Untuk memudahkan dalam penentuan kelayakan kredit maka dibuat sebuah model sistem pendukung keputusan penilaian kelayakan kredit