Sedangkan, ABK yang lainnya dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri
Sedangkan,ABK yang Lainya dilakukan pemulangan(驱逐出境)Kenegara asal Melauli koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenerian Luar Negeri<br>