(1) Dalam hal Suplemen Kesehatan masih akan diedarkan, Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan e-Registrasi Ulang untuk memperpanjang masa berlaku Izin Edar.(2) Pengajuan permohonan e-Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Edar berakhir.