7.Bertanggung jawab atas inspeksi, evaluasi, dan pemberitahuan kualitas proyek, keselamatan, dan konstruksi yang beradab dari Pihak B. Pihak A berhak memerintahkan Pihak B untuk mengerjakan ulang dan memperbaiki masalah keselamatan dan kualitas Pihak B selama konstruksi. Semua kerugian yang diakibatkan oleh hal ini akan ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.