Dalam hal orang asing mengajukan dalam hal orang asing anak bawaan yang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, juga harus melampirkan dokumen: