(1) Suplemen Kesehatan impor dalam bentuk produk ruahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus diimpor oleh Importir yang memiliki:a. tanda pengenal sebagai Importir;b. badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan; danc. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk sediaan produk.