Registrasi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a terdiri atas:a. Kategori 1 (satu) untuk bahan aktif tunggal atau kombinasi yang sudah diketahui profil keamanan dan manfaatnya; danb. Kategori 2 (dua) untuk:1. bahan aktif tunggal atau kombinasi yang baru;2. posologi baru;3. klaim baru;4. bentuk sediaan baru; dan5. belum diketahui profil keamanan dan manfaatnya.